KITAS (Kartu Izin Menetap Sementara)

KITAS adalah sebuah dokumen perizinan yang harus dimiliki dan dapat digunakan WNA untuk menetap (sementara) di Indonesia.

Dasar Hukum :

  • Peraturan Pemerintah No. 24, tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PP 24/2018).
  • Peraturan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) No. 16, tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA (Permenkumham 16/2018).
  • Peraturan Presiden No. 20, tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Perpres 20/2018).
  • UU No. 13, tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
  • Peraturan Pemerintah No. 31, tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
  • Peraturan Pemerintah No. 26, tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31, tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6, tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 26/2016).

Persyaratan Proses :

  • Scan Warna Paspor TKA masa berlaku minimal 18 Bulan
  • Scan Warna Ijasah TKA
  • Scan Warna CV (Curiculum Vitae) TKA
  • Scan Warna Referensi Kerja TKA selama 5 tahun terakhir
  • TKA wajib membayar DPKK USD 100/Per-bulan dan pembayaran dibayarkan sesuai persetujuan dari Kemnaker
  • Photo TKA ukuran 4 x 6 (Background merah)