SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) MIGAS
SKUP MIGAS atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas merupakan surat yang menyatakan tentang kemampuan badan usaha dalam melakukan kegiatan-kegiatan di sektor Migas baik perusahaan Jasa Konstruksi, Non Konstruksi maupun Industri.
DASAR HUKUM :
- Berdasarkan Peraturan peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 tentang kegiatan usaha penunjang minyak dan bumi bahwa “setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha penunjang migas harus memiliki SKUP-Migas”.
Persyaratan Proses :
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa
- Formulir Data Kemampuan Usaha Penunjang
- Akta Perusahaan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) dan Formulir pihak dalam Negeri.
