SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang “Perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan”.

Persyaratan Proses :

  • Surat permohonan bermaterai
  • KTP Pemohon
  • Akta Pendirian Badan Usaha
  • Profil Badan Usaha
  • NPWP Pemohon dan Badan Usaha
  • Surat Keterangan Domisili
  • Daftar Pengalaman dan Peralatan Kerja
  • Sertifikat Badan Usaha
  • Sertifikat kompetensi tenaga teknik
  • Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia