Akta Perusahaan

Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan merupakan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Setiap orang wajib terlebih dahulu membuat “Akta Pendirian” dihadapan notaris untuk mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).

Dasar Hukum :

Dasar hukum akta pendirian usaha tertuang dalam Undang – Undang No. 40 Tahun 2007, di mana pada pasal 7 dan 8 mengatur mengenai perseroan terbatas. Sementara untuk pembagian saham dan keuntungan yang didapat juga harus diterangkan dalam akta pendirian usaha sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 pada Pasal 48 ayat (2).

Persyaratan Akta :

  1. Foto copy KTP pendiri minimum 2 orang;
  2. Foto copy KK penanggung jawab;
  3. Cocok photo penanggung jawab;
  4. Foto copy PBB di tahun paling akhir;
  5. Foto copy surat kontrak;
  6. Surat info bertempat perusahaan;
  7. Photo kantor;