NIB
NIB adalah kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha. NIB berlaku sebagai dokumen identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang di dalamnya terdapat tanda tangan pengaman elektronik. NIB digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha, Operasional, maupun komersial.
Dasar Hukum :
Dasar hukum NIB terdapat pada peraturan pemerintah No.24 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online menyebutkan bahwa NIB adalah identitas berusaha. NIB diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain itu, NIB bermanfaat untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Persyaratan NIB :
- Akta Pendirian;
- Scan/Fotokopi NPWP Perusahaan;
- Selain itu, Scan/Fotokopi NPWP Pendiri Perusahaan;
- Scan/Fotokopi KTP Pendiri Perusahaan;
- Domisili Usaha;
- SK Kemenkumham
.
