ISO 37001 : 2016
ISO 37001 adalah sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap.
Sistem Manajemen ini menggunakan pendekatan berbasis risiko, ISO 37001 dapat memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut. ISO 37001 merupakan syarat pembuatan SBUJK
Manfaat Penerapan ISO 37001 : 2016 :
- Membantu organisasi dalam menerapkan sistem anti manajemen suap , atau dalam meningkatkan kontrol yang ada ;
- Membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik dari suatu organisasi , dan penyandang dana , pelanggan dan rekan bisnis lainnya , bahwa organisasi telah melaksanakan praktek kontrol anti suap yang baik yang diakui secara internasional;
- Membantu memberikan bukti kepada jaksa atau pengadilan bahwa organisasi telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyuapan.
