IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)
IUJP merupakan Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 “Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara”
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
PERSYARATAN PROSES :
- Penentuan kualifikasi usaha
- Penentuan klasifikasi usaha
- Penentuan Bidang & Subbidang yang dijalankan dan didaftarkan ke Ditjen Minerba
- Formulir Permohonan
- Surat Permohonan
- Izin Operasional (IUJK, SBU, IUJPTL, Serkom KADIN, SKUP Migas) sesuai kebutuhan
- Surat Pernyataan Kebenaran Data yang Ditandatangani Direktur
Dokumen Kelengkapan Persyaratan :
- Pengalaman kerja sesuai bidang yang akan dijalankan
- Daftar Peralatan utama & pendukung kerja
- Sistem Manajemen & Safety : ISO 9001; OHSAS & ISO 14001
- Copy Akta Pendirian beserta pengesahannya
- Copy Akta Perubahan – Perubahan beserta pengesahannya
- Copy Domisili Perusahaan
- Copy NPWP Perusahaan
- Copy PkP Perusahaan
- Copy Ijin BKPM/SIUP yang dimiliki
- Copy TDP
- Copy Ijazah,CV,Tenaga Ahli
- Copy Identitas Dirut
- Perjanjan Mitra Kerja (Jika Ada)
- Kop surat kosong yang sudah ditandatangani dan stempel 10 lembar
- Asli Referensi Bank
- Laporan Keuangan
- Bidang Usaha “Pertambangan atau Jasa Pertambangan” harus benar tertulis di semua Dokumen Legalitas yang Dimiliki
