IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)

IUJP merupakan Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 “Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara”
  2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

PERSYARATAN PROSES :

  • Penentuan kualifikasi usaha
  • Penentuan klasifikasi usaha
  • Penentuan Bidang & Subbidang yang dijalankan dan didaftarkan ke Ditjen Minerba
  • Formulir Permohonan
  • Surat Permohonan
  • Izin Operasional (IUJK, SBU, IUJPTL, Serkom KADIN, SKUP Migas) sesuai kebutuhan
  • Surat Pernyataan Kebenaran Data yang Ditandatangani Direktur

Dokumen Kelengkapan Persyaratan :

  1. Pengalaman kerja sesuai bidang yang akan dijalankan
  2. Daftar Peralatan utama & pendukung kerja
  3. Sistem Manajemen & Safety : ISO 9001; OHSAS & ISO 14001
  4. Copy Akta Pendirian beserta pengesahannya
  5. Copy Akta Perubahan – Perubahan beserta pengesahannya
  6. Copy Domisili Perusahaan
  7. Copy NPWP Perusahaan
  8. Copy PkP Perusahaan
  9. Copy Ijin BKPM/SIUP yang dimiliki
  10. Copy TDP
  11. Copy Ijazah,CV,Tenaga Ahli
  12. Copy Identitas Dirut
  13. Perjanjan Mitra Kerja (Jika Ada)
  14. Kop surat kosong yang sudah ditandatangani dan stempel 10 lembar
  15. Asli Referensi Bank
  16. Laporan Keuangan
  17. Bidang Usaha “Pertambangan atau Jasa Pertambangan”  harus benar tertulis di semua Dokumen Legalitas yang Dimiliki