SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang “Perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan”.
Persyaratan Proses :
Surat permohonan bermaterai
KTP Pemohon
Akta Pendirian Badan Usaha
Profil Badan Usaha
NPWP Pemohon dan Badan Usaha
Surat Keterangan Domisili
Daftar Pengalaman dan Peralatan Kerja
Sertifikat Badan Usaha
Sertifikat kompetensi tenaga teknik
Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia