KTA & Serkom/SBU KADIN (Kamar Dagang Indonesia)

Kegiatan Tender Pengadaan Barang dan Jasa umumnya mewajibkan supplier/distributor memiliki kompetensi kerja ,yaitu KTA (Kartu Tanda Anggota) KADIN dan Serkom (Sertifikat Kompetensi) /SBU (Sertifikat Badan Usaha) KADIN

Dasar Hukum

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
  • Undang-undang No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
  • Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan AD/ ART Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atas perubahan Keppres No.16 Tahun 2006.
  • Surat Edaran KADIN Indonesia No. 426/DP/III/2005 tanggal 1 Maret 2005 tentang Kegiatan Sertifikasi Penyediaan Barang/ Jasa Instansi Pemerintah.

Persyaratan KTA KADIN :

  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta Perubahan yang disertakan dengan SK Kehakiman.
  • Fotocopy KTP Direktur Perusahaan.
  • Fotocopy Surat NPWP Perusahaan.
  • Fotocopy SIUP serta TDP.
  • Fotocopy Laporan Keuangan, dimana telah disahkan oleh Pimpinan Perusahaan.
  • Fotocopy Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan.
  • Pas photo pemohon berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar.

Persyaratan Serkom/SBU KADIN :

  • Formulir Permohonan Sertifikasi KADIN
  • Bukti Pengambilan Formulir Permohonan SBU.
  • Fotocopy Akte Pendirian berikut Akte Perubahan terakhir serta pengesahan dari instansi yang berwenang/ Keterangan Notaris.
  • Fotocopy KTP Penanggungjawab/ Pimpinan Perusahaan.
  • Bukti Pembayaran Kontribusi Sertifikat (cq. Bank BNI Cab. Harmoni).
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin PMDN/ PMA atau Izin Lainnya (memperlihatkan aslinya).
  • Fotocopy Izin Khusus Sektoral Teknis dari instansi terkait.
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  • Fotocopy Tanda Keanggotaan KADIN DKI Jakarta (yang masih berlaku).
  • Fotocopy Tanda Keanggotaan Asosiasi terkait (yang masih berlaku), sesuai Bidang/ Subidang yang diajukan.
  • Fotocopy Ijazah dan KTP tenaga Ahli/ Tenaga Inti.
  • Fotocopy Kontrak/ SPK 5 (lima) tahun terakhir, khusus untuk perusahaan kecil 8 (delapan) tahun terakhir.
  • Fotocopy SPT-PPH Badan/ Perusahaan (tahun terakhir).
  • Fotocopy NPWP Badan/ Perusahaan.
  • Fotocopy NPWP Direktur/ Pimpinan Perusahaan.
  • Pas photo pemohon ukuran 3×4 terbaru 2 (dua) lembar berwarna.