NPWP
NPWP merupakan nomor yang diberikan dalam administrasi pajak sebagai tanda pengenal/identitas diri dari wajib pajak. NPWP biasanya digunakan untuk mengurus berbagai keperluan yang berkaitan dengan administrasi. seperti pengurusan pembukaan rekening baru, membuat badan usaha, pengajuan kpr rumah maupun untuk melamar kerja. Untuk manfaat NPWP sendiri yakni mempermudah persyaratan administrasi dan mempermudah urusan perpajakan.
Dasar Hukum :
Dasar hukum NPWP terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 yakni tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Persyaratan NPWP :
Persyaratan pembuatan NPWP dibagi menjadi 4 kategori yakni :
- Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha
>>Dokumen yang dilampirkan fotokopi KTP (bagi warga negara Indonesia) dan Fotokopi Paspor beserta Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara Asing - Wajib Pajak orang pribadi baik yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif
>>Dokumen yang diperlukan yakni fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk. - Usaha Dan/Atau Pekerjaan Bebas Pada 1 (Satu) Atau Lebih Tempat Kegiatan Usaha Yang Berbeda Dengan Tempat Tinggal
>>Apabila penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak dapat melampirkan Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Warisan belum terbagi
>>Dokumen yang dilampirkan fotokopi akta kematian/surat keterangan kematian, fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan.
