PT PMA (Penanaman Modal Asing)

PT PMA adalah  Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Badan usaha ini didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 tahun 2017 “Tentang Pedoman Tata Cara Perizinan  & Fasilitas Penanaman Modal.
  2. Peraturan Presiden No. 44 tahun 2016 “Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan”

Persyaratan Proses :

  • Nama Perusahaan (harus terdiri dari 3 kata atau lebih, misalnya : PT. Bizlaw Legal Network)
  • Identitas Pemegang Saham (Perorangan Indonesia) – KTP, NPWP, Telepon, Email
  • Identitas Pemegang Saham (Perorangan Asing) – Paspor, Telepon, Email
  • Identitas Pemegang Saham (Perusahaan Indonesia) – Akta, SK Kemenkumham, NPWP, Telepon, Email
  • Identitas Pemegang Saham (Perusahaan Asing) – Anggaran Dasar (ENG/IND), Telepon, Email
  • Identitas Direktur atau Komisaris (Bahasa Indonesia) – KTP, KK, NPWP, Telepon, Email
  • Identitas Direktur atau Komisaris (Asing) – Paspor
  • Perjanjian Sewa Kantor – Minimal 1 (satu) Tahun (Minimal 3 (tiga) tahun untuk Industri)
  • Surat Domisili dari Pengelola Gedung (Ditandatangani dan Distempel)
  • Izin Mendirikan Bangunan
  • Pajak Bumi dan Bangunan dan Bukti Pembayaran Terakhir
  • Nomor Telepon dan Faks Lokasi Korespondensi (Kantor)
  • Ijazah, Sertifikat Kompetensi (Dilegalisir di KBRI Negara Asal) Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di Perusahaan
  • Rincian Kantor Korespondensi (Alamat, Telepon, Fax, Email) dan Lokasi Proyek
  • Rincian Proyek Investasi dan Kapasitas Produksi (Barang/Jasa)
  •