PT PMA (Penanaman Modal Asing)
PT PMA adalah Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Badan usaha ini didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing.
Dasar Hukum :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 13 tahun 2017 “Tentang Pedoman Tata Cara Perizinan & Fasilitas Penanaman Modal.
- Peraturan Presiden No. 44 tahun 2016 “Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan”
Persyaratan Proses :
- Nama Perusahaan (harus terdiri dari 3 kata atau lebih, misalnya : PT. Bizlaw Legal Network)
- Identitas Pemegang Saham (Perorangan Indonesia) – KTP, NPWP, Telepon, Email
- Identitas Pemegang Saham (Perorangan Asing) – Paspor, Telepon, Email
- Identitas Pemegang Saham (Perusahaan Indonesia) – Akta, SK Kemenkumham, NPWP, Telepon, Email
- Identitas Pemegang Saham (Perusahaan Asing) – Anggaran Dasar (ENG/IND), Telepon, Email
- Identitas Direktur atau Komisaris (Bahasa Indonesia) – KTP, KK, NPWP, Telepon, Email
- Identitas Direktur atau Komisaris (Asing) – Paspor
- Perjanjian Sewa Kantor – Minimal 1 (satu) Tahun (Minimal 3 (tiga) tahun untuk Industri)
- Surat Domisili dari Pengelola Gedung (Ditandatangani dan Distempel)
- Izin Mendirikan Bangunan
- Pajak Bumi dan Bangunan dan Bukti Pembayaran Terakhir
- Nomor Telepon dan Faks Lokasi Korespondensi (Kantor)
- Ijazah, Sertifikat Kompetensi (Dilegalisir di KBRI Negara Asal) Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di Perusahaan
- Rincian Kantor Korespondensi (Alamat, Telepon, Fax, Email) dan Lokasi Proyek
- Rincian Proyek Investasi dan Kapasitas Produksi (Barang/Jasa)
