SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi)

SBUJK adalah Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi atau biasa di sebut SBU merupakan Sertifikat Badan Usaha yang hanya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Dasar Hukum :

  • PP No. 5 Tahun 2017, tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan
  • Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

Persyaratan SBUJK:

  • Akta Pendirian / Perubahan Perusahaan  
  • SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT atau laporan perubahannya
  • Izin persetujuan investasi serta perubahaannya untuk PMA/PMDN
  • Surat Keterangan domisili perusahaan
  • NPWP Perusahaan & NPWP Direktur
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Memiliki KTA Asosiasi
  • KTP Pengurus (Direksi dan Komisaris) atau IKTA / Pasport untuk WNA
  • KTP pemegang saham atau IKTA / Pasport untuk WNA atau NPWP jika badan usaha
  • SPT-PPh laporan pajak badan usaha
  • Neraca / R-L (laporan keuangan) atau Laporan Keuangan dari Akuntan Publik untuk SBUJK Menengah dan Besar
  • Daftar peralatan proyek
  • Daftar tenaga kerja (personalia perusahaan)
  • Bukti pengalaman kerja/KONTRA/SPK berikut Berita Acara Serah Terima Pekerjaan sesuai subbidang
  • Photo direktur utama/pimpinan perusahaan sebanyak 4 lembar
  • Sertifikat ISO 9001 (bisa menyusul)
  • Sertifikat ISO 37001 (bisa menyusul) 
  • Copy SKA/SKT & KTA
  • Copy KTP Direktur
  • Copy ijazah Direktur
  • SPT Pribadi