SKT EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi)

SKT EBTKE adalah Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Ditjen EBTKE, SKT EBTKE diberikan kepada Perusahaan yang melakukan Usaha Penunjang di Bidang Energi Baru dan Terbarukan berdasarkan klasifikasi usaha yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

DASAR HUKUM

  1. P No.70 Thn 2010 tentang Perubahan Kegiatan Panas Bumi PP No.59 Thn 2007
  2. PP No.59 Thn 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
  3. PP No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
  4. UU No.21 Thn 2014 tentang Panas Bumi

Persyaratan Proses :

  • Copy Akta Pendirian dan perubahannya
  • Copy SK. Menteri Hukum dan HAM Rl & lap.perubahannya bila ada
  • Copy Surat keterangan domisili perusahaan
  • Copy NPWP & PKP
  • Copy SIUP
  • Copy TDP
  • Copy KTP dan NPWP Pengurus perseroan (Direktur dan Komisaris)
  • Copy Kontrak tempat usaha atau FC kepemilikan tempat usaha
  • Copy Pengalaman kerja perusahaaan / Kontrak
  • Brosur Product (Apabila Menggunakan KADIN)
  • Surat Keagenan Produk
  • Daftar Peralatan Kerja
  • SPT tahunan dan Bulanan minimal 4 bulan terakhir
  • Laporah keuangan tahun terakhir
  • Kop Surat 20 lembar
  • Company Profile
  • SIUJK untuk bidang konstruksi
  • Tenaga Ahli perusahaan yang bersertifikat sesuai bidang (Foto Copy ljazah Tenaga Ahli, Foto Copy KTP Tenaga ahli, CV
  • Izin Operasional (IUJK, SBU, IUJPTL, Serkom KADIN, SKUP Migas)