SKTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik) Listrik
Sertifikatย Kompetensi Tenaga Teknik Listrik disebut Serkom atau SKTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat terakreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan. Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari IATKI LSK .
Dasar Hukum :
- UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO – Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Persyaratan Peserta:
- Permohonan Sertifikat Kompetensi Perorangan (PP-1.1)
- Daftar Riwayat Hidup (PP-1.2).
- Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan (PP-1.3).
- Penilaian Mandiri (PP-1.4, sesuai lingkup pekerjaan dengan melampirkan :
– SK Jabatan, surat tugas dan SPK (bagi proyek yang dalam proses pengerjaan),
– BAST (Berita Acara Serah Terima) Pekerjaan),
– ๐๐ผ๐๐ผ ๐๐ฒ๐ด๐ถ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ฉ๐ถ๐ฑ๐ฒ๐ผ ๐๐ฒ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฝ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฃ๐ ๐๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ถ ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ฏ ๐ธ๐ฒ๐ด๐ถ๐ฎ๐๐ฎ๐ป : ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ถ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป, ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐๐ฎ๐ป๐ฎ๐ฎ๐ป & ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ฝ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป,
– IK (Instruksi Kerja) per Okupasi (sesuai kompetensi yang diajukan). - Softcopy foto 3×4, ukuran min. 1 MB format Jpg. Background merah, baju formal/seragam, jelas dan tidak buram
- Softcopy KTP, jelas.
- Fotocopy ijazah terakhir.
ย
