SKTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik) Listrik

Sertifikatย  Kompetensi Tenaga Teknik Listrik disebut Serkom atau SKTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat terakreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan. Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari IATKI LSK .

Dasar Hukum :

  1. UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO – Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Persyaratan Peserta:

  • Permohonan Sertifikat Kompetensi Perorangan (PP-1.1)
  • Daftar Riwayat Hidup (PP-1.2).
  • Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan (PP-1.3).
  • Penilaian Mandiri (PP-1.4, sesuai lingkup pekerjaan dengan melampirkan :
    – SK Jabatan, surat tugas dan SPK (bagi proyek yang dalam proses pengerjaan),
    – BAST (Berita Acara Serah Terima) Pekerjaan),
    – ๐—™๐—ผ๐˜๐—ผ ๐—ž๐—ฒ๐—ด๐—ถ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐˜‚ ๐—ฉ๐—ถ๐—ฑ๐—ฒ๐—ผ ๐—Ÿ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ฝ ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ฃ๐—— ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿฏ ๐—ธ๐—ฒ๐—ด๐—ถ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป : ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป, ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ฎ๐—ป & ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป,
    – IK (Instruksi Kerja) per Okupasi (sesuai kompetensi yang diajukan).
  • Softcopy foto 3×4, ukuran min. 1 MB format Jpg. Background merah, baju formal/seragam, jelas dan tidak buram
  • Softcopy KTP, jelas.
  • Fotocopy ijazah terakhir.

ย