SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) MIGAS

SKUP MIGAS atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas merupakan surat yang menyatakan tentang kemampuan badan usaha dalam melakukan kegiatan-kegiatan di sektor Migas baik perusahaan Jasa Konstruksi, Non Konstruksi maupun Industri.

DASAR HUKUM :

  1. Berdasarkan Peraturan  peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 tentang kegiatan usaha penunjang minyak dan bumi bahwa “setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha penunjang migas harus memiliki SKUP-Migas”.

Persyaratan Proses :

  • Surat Permohonan
  • Surat Kuasa
  • Formulir Data Kemampuan Usaha Penunjang
  • Akta Perusahaan
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) dan Formulir pihak dalam Negeri.